Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya,
yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau
atau ke laut secara alami, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai
dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktivitas daratan.
2. Pencemaran DAS adalah masuk atau dimasukkannya
makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke
dalam DAS oleh kegiatan manusia sehingga melampaui
baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Selengkapnya :
PP No 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum
Citarumpedia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Bagaimana perkembangan kualitas sungai di Indonesia ? Saksikan tayangan berikut :
-
Citarum merupakan sungai terpanjang di Provinsi Jawa Barat. Citarum dapat menjadi inspirasi untuk munculnya sebuah tembang. Berikut salah sa...
-
Kunpulan Artikel Teknologi Hijau https://infostudikimia.blogspot.com/search?q=teknologi+hijau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar