Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya,
yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau
atau ke laut secara alami, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai
dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktivitas daratan.
2. Pencemaran DAS adalah masuk atau dimasukkannya
makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke
dalam DAS oleh kegiatan manusia sehingga melampaui
baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Selengkapnya :
PP No 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum
Citarumpedia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Cara Jitu Mengelola Sungai Citarum Menjadi Kawasan Ekologi dan Ekonomi yang Berkelanjutan
Abstrak: Sungai Citarum merupakan salah satu sungai terpanjang di Jawa Barat yang berperan penting bagi kehidupan ekonomi dan ekologi di ...
-
Abstrak: Sungai Citarum merupakan salah satu sungai terpanjang di Jawa Barat yang berperan penting bagi kehidupan ekonomi dan ekologi di ...
-
Oleh : Atep Afia Hidayat, Muhammad Kholil dan Sonny Koeswara (Prodi Teknik Industri Universitas Mercu Buana). RINGKASAN Di Kecamatan K...
-
Oleh : Atep Afia Hidayat "Banjir di Jakarta adalah peringatan bahwa kita harus segera bertindak, bukan hanya memperbaiki drainase, ta...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar