Minggu, 30 September 2018

Keppres No 12 Tahun 2012 Tentang Penetapan Wilayah Sungai

Menetapkan Wilayah Sungai yang terdiri dari satu atau lebih Daerah Aliran Sungai (DAS) dan/atau pulau-pulau kecil, yang meliputi:

1. Wilayah Sungai Lintas Negara;
2. Wilayah Sungai Lintas Provinsi;
3. Wilayah Sungai Strategis Nasional;
4. Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota; dan
5. Wilayah Sungai Dalam Satu Kabupaten/Kota, 

Selengkapnya :

Keppres No 12 Tahun 2012 Tentang Penetapan Wilayah Sungai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sungai di Era Smart City: Dari Saluran Air Menuju Jaringan Cerdas

Pendahuluan Pernahkah Anda membayangkan sungai di kota Anda bisa "berbicara"? Memberitahu ketika airnya tercemar atau memprediks...