Minggu, 30 September 2018

PP No 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumberdaya Air

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
2. Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas atau di bawah permukaan tanah, termasuk air laut yang berada di darat.
3. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
4. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
5. Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.

Selengkapnya :

PP No 121 Tentang Pengusahaan Sumberdaya Air

Tidak ada komentar:

Posting Komentar