Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang
terkandung di dalamnya.
2. Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas atau di
bawah permukaan tanah, termasuk air laut yang berada di
darat.
3. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau
buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah
permukaan tanah.
4. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air
dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat
ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan
manusia serta lingkungannya.
5. Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada
permukaan tanah.
Selengkapnya :
PP No 121 Tentang Pengusahaan Sumberdaya Air
Citarumpedia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Bagaimana perkembangan kualitas sungai di Indonesia ? Saksikan tayangan berikut :
-
Citarum merupakan sungai terpanjang di Provinsi Jawa Barat. Citarum dapat menjadi inspirasi untuk munculnya sebuah tembang. Berikut salah sa...
-
Kunpulan Artikel Teknologi Hijau https://infostudikimia.blogspot.com/search?q=teknologi+hijau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar