Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang
terkandung di dalamnya.
2. Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas atau di
bawah permukaan tanah, termasuk air laut yang berada di
darat.
3. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau
buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah
permukaan tanah.
4. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air
dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat
ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan
manusia serta lingkungannya.
5. Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada
permukaan tanah.
Selengkapnya :
PP No 121 Tentang Pengusahaan Sumberdaya Air
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Mengapa Air Bersih Menjadi Fondasi Peradaban Umat Manusia?
Meta Description: Air bersih adalah kunci kesehatan dan keberlanjutan. Pelajari mengapa air bersih sangat vital bagi tubuh manusia, ekosist...
-
Pada era perdagangan bebas saat ini, peningkatan nilai ekspor hasil perikanan bukan semata -mata terbatas pada volume produksi, namun juga p...
-
Pendahuluan Pernahkah Anda membayangkan sungai di kota Anda bisa "berbicara"? Memberitahu ketika airnya tercemar atau memprediks...
-
Oleh : Anik Sarminingsih Sub DAS Cisangkuy terletak di kabupaten Bandung merupakan salah satu sub DAS di kawasan Cekungan Bandung yang te...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar