Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang
terkandung di dalamnya.
2. Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas atau di
bawah permukaan tanah, termasuk air laut yang berada di
darat.
3. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau
buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah
permukaan tanah.
4. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air
dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat
ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan
manusia serta lingkungannya.
5. Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada
permukaan tanah.
Selengkapnya :
PP No 121 Tentang Pengusahaan Sumberdaya Air
Citarumpedia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kota Cerdas Ramah Lingkungan: Inovasi Urban Berbasis Teknologi Hijau
Pendahuluan Apa jadinya jika kota-kota kita tidak hanya cerdas secara digital, tetapi juga cerdas dalam menjaga alam? Dengan populasi urba...
-
Pada era perdagangan bebas saat ini, peningkatan nilai ekspor hasil perikanan bukan semata -mata terbatas pada volume produksi, namun juga p...
-
Yayat Hidayat, Kukuh Murtilaksono, Enni Dwi Wahjunie, dan Diah Retno Panuju (Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia (JIPI), Agustus 2013 Vol. 18 ...
-
Pendahuluan Pernahkah Anda membayangkan sungai di kota Anda bisa "berbicara"? Memberitahu ketika airnya tercemar atau memprediks...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar