Minggu, 30 September 2018

PP No 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

2. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan.

Selengkapnya :

PP No. 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan DAS 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar