Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang
berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air
yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
2. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur
hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan
manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar
terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta
meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi
manusia secara berkelanjutan.
Selengkapnya :
PP No. 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan DAS
Citarumpedia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Cara Jitu Mengelola Sungai Citarum Menjadi Kawasan Ekologi dan Ekonomi yang Berkelanjutan
Abstrak: Sungai Citarum merupakan salah satu sungai terpanjang di Jawa Barat yang berperan penting bagi kehidupan ekonomi dan ekologi di ...
-
Abstrak: Sungai Citarum merupakan salah satu sungai terpanjang di Jawa Barat yang berperan penting bagi kehidupan ekonomi dan ekologi di ...
-
Oleh : Atep Afia Hidayat, Muhammad Kholil dan Sonny Koeswara (Prodi Teknik Industri Universitas Mercu Buana). RINGKASAN Di Kecamatan K...
-
Oleh : Atep Afia Hidayat "Banjir di Jakarta adalah peringatan bahwa kita harus segera bertindak, bukan hanya memperbaiki drainase, ta...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar