Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang
terkandung di dalamnya.
2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah
permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan,
air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
3. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan
tanah.
4. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan
di bawah permukaan tanah.
Selengkapnya :
UU No 7 Tahun 2007 Tentang Sumberdaya Air
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Mengapa Air Bersih Menjadi Fondasi Peradaban Umat Manusia?
Meta Description: Air bersih adalah kunci kesehatan dan keberlanjutan. Pelajari mengapa air bersih sangat vital bagi tubuh manusia, ekosist...
-
Pada era perdagangan bebas saat ini, peningkatan nilai ekspor hasil perikanan bukan semata -mata terbatas pada volume produksi, namun juga p...
-
Pendahuluan Pernahkah Anda membayangkan sungai di kota Anda bisa "berbicara"? Memberitahu ketika airnya tercemar atau memprediks...
-
Citarum bukan hanya sekedar sebuah sungai yang terpanjang di Provinsi Jawa Barat, namun Citarum memiliki makna yang sangat penting bagi seba...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar