Minggu, 30 September 2018

UU No 7 Tahun 2004 Tentang Sumberdaya Air

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
3. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
4. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Selengkapnya :

UU No 7 Tahun 2007 Tentang Sumberdaya Air

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Jitu Mengelola Sungai Citarum Menjadi Kawasan Ekologi dan Ekonomi yang Berkelanjutan

Abstrak: Sungai Citarum merupakan salah satu sungai terpanjang di Jawa Barat yang berperan penting bagi kehidupan ekonomi dan ekologi di ...