Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang
terkandung di dalamnya.
2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah
permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan,
air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
3. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan
tanah.
4. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan
di bawah permukaan tanah.
Selengkapnya :
UU No 7 Tahun 2007 Tentang Sumberdaya Air
Citarumpedia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Bagaimana perkembangan kualitas sungai di Indonesia ? Saksikan tayangan berikut :
-
Citarum merupakan sungai terpanjang di Provinsi Jawa Barat. Citarum dapat menjadi inspirasi untuk munculnya sebuah tembang. Berikut salah sa...
-
Kunpulan Artikel Teknologi Hijau https://infostudikimia.blogspot.com/search?q=teknologi+hijau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar