Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang
terkandung di dalamnya.
2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah
permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan,
air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
3. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan
tanah.
4. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan
di bawah permukaan tanah.
Selengkapnya :
UU No 7 Tahun 2007 Tentang Sumberdaya Air
Citarumpedia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Cara Jitu Mengelola Sungai Citarum Menjadi Kawasan Ekologi dan Ekonomi yang Berkelanjutan
Abstrak: Sungai Citarum merupakan salah satu sungai terpanjang di Jawa Barat yang berperan penting bagi kehidupan ekonomi dan ekologi di ...
-
Abstrak: Sungai Citarum merupakan salah satu sungai terpanjang di Jawa Barat yang berperan penting bagi kehidupan ekonomi dan ekologi di ...
-
Oleh : Atep Afia Hidayat, Muhammad Kholil dan Sonny Koeswara (Prodi Teknik Industri Universitas Mercu Buana). RINGKASAN Di Kecamatan K...
-
Oleh : Atep Afia Hidayat "Banjir di Jakarta adalah peringatan bahwa kita harus segera bertindak, bukan hanya memperbaiki drainase, ta...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar