Senin, 21 Oktober 2019

PERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT ALIH FUNGSI KAWASAN HUTAN DI HULU SUNGAI CITARUM MENJADI KAWASAN PERTANIAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Oleh : Bani Siliwangi

Pemanfaatan lahan dan ruang kawasan hutan tetap yang dijadikan kawasan pertanian dapat menyebabkan terjadinya suatu kerusakan lingkungan. Sudah kita ketahui bersama bahwa masalah lingkungan timbul sebagai akibat dari perbuatan manusia itu sendiri. Manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam yang berlebihan dapat menimbulkan suatu perubahan terhadap ekosistem yang akan mempengaruhi kelestarian sumber daya alam itu sendiri. Pemanfaatan sumber daya alam yang melebihi ambang batas daya dukung lahan dan tanpa memperhatikan aspek kelestariannya akan mendorong terjadinya suatu bencana yang akan merugikan masyarakat juga, seperti halnya banjir yang terjadi di Bandung Selatan akhir-akhir ini karena rusaknya daerah resapan air di sekitar hulu sungai Citarum.

Selengkapnya :
http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/76

Tidak ada komentar:

Posting Komentar