Senin, 21 Oktober 2019

RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI CITARUM

Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air tidak terlepas dari pengelolaan wilayah sungai. Menurut Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1991 tentang Sungai mendefinisikan wilayah sungai adalah kesatuan wilayah tata pengairan sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai.

Dalam pengelolaannya harus mencakup seluruh wilayah sungai. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Wilayah Sungai Citarum merupakan Wilayah Sungai Strategis Nasional dengan Kode Wilayah Sungai: 02.06.A3. Terdiri dari dari 10 Kabupaten dan 2 Kota dengan Sungai Citarum yang menjadi sungai utama.

Selengkapnya :
http://bbwscitarum.com/wp-content/uploads/2016/11/Rencana-Pengelolaan-Sumber-Daya-Air-WS-Citarum.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar