Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air tidak terlepas dari pengelolaan
wilayah sungai. Menurut Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1991 tentang
Sungai mendefinisikan wilayah sungai adalah kesatuan wilayah tata
pengairan sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran
sungai.
Dalam pengelolaannya harus mencakup seluruh wilayah sungai.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 04/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Wilayah Sungai Citarum merupakan Wilayah Sungai Strategis Nasional
dengan Kode Wilayah Sungai: 02.06.A3. Terdiri dari dari 10 Kabupaten dan
2 Kota dengan Sungai Citarum yang menjadi sungai utama.
Selengkapnya :
http://bbwscitarum.com/wp-content/uploads/2016/11/Rencana-Pengelolaan-Sumber-Daya-Air-WS-Citarum.pdf
Citarumpedia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kota Cerdas Ramah Lingkungan: Inovasi Urban Berbasis Teknologi Hijau
Pendahuluan Apa jadinya jika kota-kota kita tidak hanya cerdas secara digital, tetapi juga cerdas dalam menjaga alam? Dengan populasi urba...
-
Pada era perdagangan bebas saat ini, peningkatan nilai ekspor hasil perikanan bukan semata -mata terbatas pada volume produksi, namun juga p...
-
Yayat Hidayat, Kukuh Murtilaksono, Enni Dwi Wahjunie, dan Diah Retno Panuju (Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia (JIPI), Agustus 2013 Vol. 18 ...
-
Pendahuluan Pernahkah Anda membayangkan sungai di kota Anda bisa "berbicara"? Memberitahu ketika airnya tercemar atau memprediks...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar